Dari sabang sampai merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Lagu diatas yang bikin kita bersemangat bahwa indonesia dari sabang-merauke dengan banyak pulau. Pulaunya ada sekitar 17rbu pulau dan merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia.
seharusnya kita bangga dengan pulau yang banyak itu. pulau yang bisa menghasilkan devisa bagi negara kita dengan mengeksplorasi secara baik.
Namun apa yang terjadi saat ini sungguh terbalik. pulau yang banyak makin lama makin tak terurus bahkan hilang entah karena abrasi ataupun di jual. masih ingat kasus sengketa blok sipadan ligitan yang pindah menjadi bagian malaysia. semua pada ribut-ribut karena pulau itu berpindah kepemilikan. tapi apakah kalian tahu? tidak perlu jauh-jauh ke daerah kalimantan sana. di daerah kepulauan seribu banyak sudah pulau yang terjual entah itu ke pihak asing atau pihak swasta padahal menurut peraturan yang ada. penjualan pulau-pulau tersebut adalah melanggar hukum, karena dalam UU 27/2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa pulau kecil tidak mungkin dijual, pengelolaan oleh pihak asing pun harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan.
Berikut ini adalah sebagian pulau-pulau yang terjual di INDONESIA
1. Pulau Galang Baru di Provinsi Riau
1. Pulau Galang Baru di Provinsi Riau
2. Pulau Sebaik
3. Pulau Tatawa, NTT
4. Pulau Panjang, NTB
5. Pulau Meriah, NTB
6. Pulau Bawah, Natuna
7. Pulau Bengkoang, Jawa Tengah
8. Pulau Geleang, Jawa Tengah
9. Pulau Kembar, Jawa Tengah
10. Pulau Kumbang, Jawa Tengah
11. Pulau Katang, Jawa Tengah
12. Pulau Krakal Kecil, Jawa Tengah
13. Pulau Krakal Besar, Jawa Tengah
14. pulau macan , kepulauan seribu
15. pulau pari, kepulauan seribu
Sebagai contoh pulau pari di kepulauan seribu pulau ini telah terjual dari tahun 90 dengan proses pembelian yang tak jelas dari pihak swasta hingga saat ini pulau ini pun masih sengketa antara warga dengan pembeli. Sejak tahun 1987, 90% tanah pulau pari dikuasai oleh PT Bumi Pari Asih lewat proses mekanisme yang sumir, intimidatif dan berpotensi melanggar UU pertanahan. Ceritanya tidak berhenti sampai jual-beli semata, karena di lapangan, terjadi bentuk-bentuk kecurigaan, penekanan dan intimidasi terjadap warga setempat. Sempat ada upaya mencari solusi dimana tercapai kespakatan lisan bahwa kepemelikan tanah di pulau dibagi 3shareholder. 50 persen milik PT , 40 persen milik pemda (idealnya untuk warga) dan 10% milik LIPI . Tuntutan realisasi 40% tanah untuk warga hanya sekedar wacana saja beberapa tahun terakhir
Namun menurut tokoh masyarakat setempat, tuntutan itu tak pernah digubris oleh pemda setempat, dalam hal ini Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu. Akibatnya, warga tak bisa berbuat apa-apa. Rumah yang mereka tempati, tak boleh dikembangkan/ dibangun, bahkan untuk sekadar membuat teras dan pekarangan. Yang lebih parah, warga tidak diperbolehkan untuk sekadar merehabilitasi rumah mereka. Tuntutan warga menagih 40 persen wilayah pulau, adalah usaha mereka untuk bisa memastikan kehidupan mereka di keesokan hari. Karena mereka tak tahu kapan, jika kondisi terus seperti itu, rumah mereka akan direbut, dan otomatis hidup mereka pun terancam. ada petisi dari masyrakat pulau pari untuk mengembalikan hak mereka silahkan klik petisi pulau pari
woow pembelian pulau tak hanya di lakukan oleh pihak asing namun juga oleh swasta. pembelian dari pihak swasta bahkan tidak jelas posisinya. siapa yang beli, untuk apa dan bahkan hanya di beli saja tidak ada eksplorasi dari mereka.
mungkin tulisan ini hanya sebagai stimulus untuk kita semua lebih peduli dengan negara kita, negara yang banyak pulau namun pulaunya entah milik siapa.
selamat malam.
rizki (founder peduli_pesisir)